PT. Sinar Laut Biru Logam Perkasa Jaya

Semulah bernama CV. Sinar Laut Biru yang bergarak dibidang Trading Logam Scrap sejak tgl 07 – Oktober Tahun 2011, dengan akte pendirian No, 01, Notaris & PPAT : Refki Ridwan, SH, MBA, Sp, N. Kemudian ditahun 2016 CV. Sinar Laut Biru Memperluas Usahanya menjadi PT. Sinar Laut Biru Logam Perkasa Jaya, dan juga meningkatkan kinerja perusahaan serta ikut mendukung program-program pemerintah dalam hal undang-undang cipta kerja.

Pada tahun 2021 tanggal 05 juli, Kementrian Lingkungan Hidup dan kehutanan telah menerbitkan izin kepada PT. Sinar Laut Biru Logam Perkasa Jaya tentang izin Pemanfaatan Limbah B3 berupa Pembuatan Zinc Ingot, Aluminium Ingot, Tembaga Powder, Nikel Powder, Oli Bekas sebagai substitusi untuk Bahan Bakar Peleburan, Pembuatan Batako/Paving Block.

PT. Sinar Laut Biru Logam Perkasa Jaya menggunakan konsep 3R dalam kegiatan pengelolaan Limbah B3 yaitu: Reduce (mengurangi jumlah limbah), Reuse (memanfaatkan kembali limbah), dan Recycle (mengubah bentuk limbah menjadi bentuk lain yang masih bisa dimanfaatkan). Dengan teknologi dan mesin pengelolah limbah yang dimiliki diharapkan limbah-limbah B3 mampu diolah agar tidak mebahayakan lingkungan dan akan menjadi upaya PT. Sinar Laut Biru Logam Perkasa Jaya dalam menjaga kelestarian lingkungan.

VISI

  • Menjadi Perusahaan Terbaik di Bidang Industri Logam dan Pengelolaan Limbah B3

MISI

  • Berperan Aktif dalam menangani masalah lingkungan dan mewujudkan GO GREEN.
  • Menjadi perusahaan yang terampil, berpengalaman dan memiliki kredibilitas di bidang pengelolaan limbah B3