KEGIATAN LIMBAH B3

PENGANGKUTAN LIMBAH B3 Pengangkutan Limbah B3 wajib dilakukan menggunakan armada yang memiliki izin yang dikeluarkan oleh Direktorat Jenderal Perhubungan Darat (DIRJENHUBDAR) dan Rekomendasi Pengangkutan dari Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK). Armada kami telah memiliki Izin dari DIRJENHUBDAR dan Rekomendasi Pengangkutan Limbah B3 dari KLHK untuk melayani pengangkutan limbah B3 dan limbah non B3 dari…